KABARJOMBANG.COM – Dana Febrianto alias Febri (29) harus tertunduk malu, saat dirinya digelandang petugas menuju Polres Jombang. Bukan tanpa sebab, dirinya diringkus di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pulogentengan Gg V, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, lantaran diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis Sabu-sabu (SS).
Akibatnya, pria yang kesehariannya sebagai karyawan pabrik Plywood ini, harus meringkuk di balik jeruji Mapolres Jombang, guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berhasil kita ringkus, pada Senin (15/3/2018) sekitar 10.56 WIB. Ia tak bisa berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Rabu (21/3/2018).
Kasat Hasran menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga sekitar yang resah dengan maraknya peredaran dan penggunaan narkotika di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dikatakannya, berdasarkan informasi, tersangka juga tinggal di Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sebab itu, lanjutnya, tersangka cukup licin karena pindah-pindah tempat. Namun, polisi tak kehabisan cara. Begitu informasi keberadaan tersangka valid, polisi pun melakukan penggerebekan di TKP.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tempat makan plastik berisi 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram atau berat bersih 0,06 gram, 1 plastik klip kosong dengan berat kotor 0,19 gram, 1 pak plastik klip kosong,
1 buah potongan sedotan (skrop), 1 gulung skorlet warna merah, 1 unit timbangan elektrik, dan sebuah unit Handphone.
“Kita masih melakukan pengembangan guna mencari pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, tersangka terancam dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 127 (1) huruf (a) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran. (rief/kj)