Satu Bulan Jadi Pengangguran, Begini Nasib Buruh Tani yang Terjerat Pasal 303

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Mojowarno. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tak betah menjadi pengangguran selama satu bulan, membuat gelap mata Taji (55) seorang buruh tani, asal Dusun Kuasen Desa Menganto Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dirinya yang nekad menjadi bandar Toto Gelap (Togel), kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Mojowarno, Senin (17/4/2017).

Petugas yang sering mendapatkan informasi tentang pelaku, melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah lama dilakukan penyelidikan, petugas berpakaian preman berhasil mengamankan pelaku yang sedang asyik merekap nomor togel di sobekan kertas.

Baca Juga

“Nah dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah bolpoin warna hitam, serta sebungkus rokok Grendel,” terang AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno.

Tak hanya itu, 2 sobekan kertas rokok yang ada tulisan tombokan nomor togel dan jumlah tombokannya, serta 2 sobekan kertas rokok yang masih kosong dengan uang yang diduga hasil tombokan Rp 45 ribu, tak luput dari sitaan petugas.

“Pelaku dan barang bukti kini kita amankan di Mapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, yang kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya.

Tak jauh beda dengan yang dilakukan Sumardi (47) beserta temannya Nazar Amir (34) warga Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Kedua pelaku juga berhasil diamankan petugas Polsek setempat.

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Ngoro. (FOTO: AAN)

Pasalnya, kedua pelaku yang bekerja sebagai petani nekad berjudi jenis Kartu Remi di dalam gubuk yang berada di Dusun Kedungbokor Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro.

Kapolsek Ngoro AKP Khoirudin mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang gerah dengan aksi kedua pelaku. Berbekal laporan tersebut, petugas menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan keduanya.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set Kartu Remi dan 10 (sepuluh) lembar karung warna putih yang digunakan sebagai alas. Selain itu, uang tunai Rp 680.000, yang diduga hasil perjudian kedua pelaku. Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku kita amankan di Mapolsek,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait