Satroni Rumah Tetangga, Pemuda Mancar Jombang Dibekuk Polisi

Tersangka di Mapolsek Peterongan.
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Aksi nekat Fanni Indarto (23) warga Jalan Gerilya, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang mencuri televisi LED, berujung dirinya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Peterongan.

Pekerja serabutan ini ditangkap di rumahnya, pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, selang beberapa jam polisi menerima laporan dari GR (59) tetangga pelaku yang menjadi korban perbuatannya.

Baca Juga

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, aksi pencurian di rumah GR, warga Dusun Mancar Barat itu terjadi pada Rabu (5/2/2020) pagi buta, saat pedagang sandal ini pergi berjualan ke pasar.

Sekitar pukul 09.00 WIB, sepulang dari pasar, korban mendapati TV LED berikut remote miliknya sudah tidak berada di tempat semula, yakni di atas buffet ruang tengah. Tahu ada barangnya yang raib, korban pun menyelidiki hingga bagian belakang rumah.

“Korban mendapati pintu belakang sudah terbuka. Selain itu, jendela depan juga dalam kondisi terbuka serta ada bekas congkelan. Dan grendelnya sudah lepas,” papar AKP Sugianto, Kamis (6/2/2020).

Sadar rumahnya disatroni pencuri, korban langsung melapor ke Polsek Peterongan. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus polisi di rumahnya, dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 32 inc merek Panasonic warna hitam beserta remotenya yang disembunyikan dalam kamarunya.

“Barang hasil curiannya itu, belum sempat dia jual. Turut kami amankan kartu garansi TV tersebut, sebagai barang bukti,” sambungnya.

Kepada petugas, tersangka Fanni mengaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah, menggunakan besi sepanjang 20 sentimeter yang ujungnya pipih. Dia juga mengaku mencuri TV tersebut lantaran tak menemukan barang berharga di dalam rumah tersebut yang jadi incarannya.

“Lalu saya keluar lewat pintu belakang dengan cara membuka grendelnya, sambil membawa TV tersebut,” kata tersangka.

Dikatakan Sugianto, dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka juga pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp 1 juta, milik Sunarni, yang juga tetangga tersangka. Tersangka berhasil menyatroni rumah korban Sunarni dengan cara memanjat tembok setinggi sektiar 3 meter.

“Kita langsung kroscek, dan benar ada laporan sebelumnya atas nama korban Sunarni. Kejadiannya pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada petugas, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari hari,” paparnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka Fanni harus mendekam di sel tahanan Polsek Peterongan, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas Sugianto.

 

 

Reporter: M. Choirurrojikin

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait