Satpol PP Segera Tindak Penambang Pasir yang Diduga Ilegal di Sungai Brantas Jombang

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Sungai Brantas, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Sabtu (5/11/2022)./Karimatul Maslahah/
  • Whatsapp

MEGALUH, KabarJombang.com – Terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di sungai Brantas Megaluh Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera menindaklanjuti.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat untuk menindaklanjuti adanya penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas Kecamatan Megaluh.

Baca Juga

“Nanti kita komunikasi dengan pihak pemerintah Desa setempat dan pihak Kecamatan terlebih dahulu,” ujarnya saat di konfirmasi oleh kabarjombang.com pada Sabtu (5/11/2022).

Hal tersebut untuk mengetahui, penambangan pasir di sungai Brantas Kecamatan Megaluh tersebut sudah mengantongi izin atau belum sama sekali.

“Jadi kita pastikan terlebih dahulu, apakah sudah berizin atau malah belum sama sekali,” jelasnya.

Selain mengkoordinasikan adanya aktivitas penambangan pasir, ia juga akan menggali dampak dari penambangan pasir ilegal tersebut.

“Nanti kita juga lihat dampak dari penambang pasir ilegal itu seperti apa,” bebernya.

Dirinya memastikan, jika akan segera melihat lokasi penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. “Pasti kami akan segera cek lokasi,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait