JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang kasus dugaan penggelapan cincin berlian yang dilakukan oleh Yeni Sulistiowati (78) kembali bergulir. Kali ini, agenda sidang yang digelar di ruang Kusuma Admaja PN Jombang itu, mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya, DR Priyo Jatmiko, SH.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan beberapa hal kepada saksi ahli. Termasuk penahanan cincin permata yang sempat diminta oleh Diana selaku korban, terhadap terdakwa Yeni Sulistiowati, namun cincin tersebut tidak diberikan oleh terdakwa.
“Kalau dalam hukum keperdataan, jika itu hadiah pernikahan dan jika suami meninggal ya itu hak nya istri. Jika diminta dan tidak diberikan, itu termasuk penggelapan 372 KUHP. Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan,” ungkap saksi ahli yang mengikuti persidangan via online, Kamis (14/12/2023).
Saksi yang juga Dosen aktif mengajar sistem peradilan pidana Universitas Brawijaya tersebut mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa Yeni Sulistyowati sudah memenuhi syarat formil maupun materiil dalam pasal 372 KUHP.
“Ini dititipkan pada C (terdakwa) tapi itu hak nya A (istri) kalau tidak diserahkan, pada A ya termasuk penggelapan 372 KUHP,” tegas saksi ahli menjawab pertanyaan JPU.
Saksi ahli juga menegaskan, bahwa penyerahan cincin tersebut dilakukan saat itu juga oleh terdakwa tanpa syarat kepada pemilik hak (Diana). “Iya. Dan kalau memang saat meminta itu diberikan atau tidak yang jelas barang itu adalah hak nya si A,” kata Priyo.
Priyo pun menjelaskan surat waris itu merupakan bukti formil saja, namun sesuai dengan ilmu sistem peradilan pidana. Dan pada saat surat waris muncul itu merupakan bukti sebagai ahli waris yang harus diakui oleh semua pihak.
“Dan benda itu miliknya siapa menurut hukum keperdataan itu, kalau miliknya si istrinya (Diana Suwito), ya walaupun belum muncul surat ahli waris, itu kan bukti formilnya saja. Kalau memang dia istri satu-satunya dan tidak punya anak, dan tidak ada pemeriksaan harta, maka benda itu ya milik dari istrinya (Diana Suwito), dan ketika diminta tidak diserahkan maka perbuatan 372 nya (penggelapan) terpenuhi,” tuturnya.
Sementara itu, Andri Rachmad selaku kuasa hukum dari Diana Suwito mengaku bila keterangan saksi ahli maupun saksi lain yang dihadirkan JPU, sangat jelas dalam kasus ini.
“Keterangan dari Harianto Chang yang notaris, menerangkan bahwa proses surat keterangan waris, dimana disitu diterangkan bahwa Bu Diana adalah satu-satunya waris, dan tidak ada wasiat ketika di cek di Depkumham,” kata Andri.
Selain itu, keterangan saksi ahli pidana, membuat pihaknya yakin bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur pidana.
“Keterangan dari saksi ahli, sama-sama kita dengarkan bahwa fakta hukum dalam perkara ini, dinyatakan telah selesai atau finis, walaupun dalih dari kuasa hukum terdakwa yang menyanggah bahwa barang itu sudah dikembalikan,” ujarnya.
“Akan tetapi barang itu (cincin kawin), mencoba dikembalikan setelah, saudari Diana meminta secara baik-baik di rumah terdakwa, dan disusul dengan surat somasi dua kali, dan hal itu juga tidak dikembalikan barang-barang yang diminta Diana, kemudian pada proses pelaporan. Dengan adanya surat somasi dua kali dan barang itu tidak dikembalikan maka, unsur pidananya telah selesai,” tutur Andri.
Andri menegaskan, upaya mengembalikan benda berharga milik Diana itu, dilakukan terdakwa setelah adanya laporan polisi ke Polsek setempat.
“Setelah laporan, barang itu ditawarkan untuk dikembalikan, dan klien kami menolak, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Tetapi secara fakta pidana, seperti yang diterangkan saksi ahli bahwa delik formilnya telah selesai. Untuk itu saya yakin bahwa apa yang telah kami laporkan itu 99,9 persen terbukti pidananya,” kata Andri.
Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh mantan menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.