Sakit Hati, Mantan Istri Dijambret

Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sempat menjadi buron hampir dua bulan, Aan Firmansyah (33) warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto Kabupaten, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jumat (29/1/2016).

Aan ditangkap atas kasus penjambretan yang dilakukannya Senin (7/12/2015) silam, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Sengon, Kecamatan Jombang. Lucunya, yang menjadi sasaran kejahatan yakni Fitri Novelasari (26) warga Dongeng, Desa Jarak Kulon, yang tidak lain adalah mantan istri pelaku sendiri.

Baca Juga

Usut punya usut, aksi dilakukan berlatar belakang sakit hati pelaku kepada korban pasca dituntut cerai. “Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti sebuah motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku untuk menjambret tas mantan istrinya,” ujar Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (31/1/2016).

Retno menjelaskan, aksi penjambretan tersebut bermula saat pelaku mengetahui mantan istrinya melintas di Jalan Raya Sengon. Pelaku yang masih memendam sakit hati atas perceraian mereka Oktober 2015 lalu. Tidak berpikir panjang, pelaku langsung memiliki niat jahat untuk menjambret tas mantan istrinya terebut. Ketika ada kesempatan, pelaku segera menyambar tas yang di dalamnya terdapat sejumlah harta benda seperti ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp700 ribu. Sayangnya, saat beraksi, korban sempat melihat wajah pelaku.

Karena mengenali identitas pelaku, korban bergegas menuju ke Mapolres Jombang untuk melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya. Polisi pun seketika itu menuju rumah pelaku. Ternyata, pelaku tidak ada di tempat. Dia seperti hilang ditelan bumi. Polisi yang terus mengamati situasi sekitar rumah pelaku juga tidak menemukan tanda-tanda keberadaan pelaku.

Setelah hampir dua bulan, polisi akhirnya mendapat kabar jika pelaku pulang ke rumahnya. Tidak mau buruannya berstatus resedivis ini lepas, polisi bergegagas melakukan pengepungan. “Tersangka akhirnya menyerah ketika dikepung polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Retno. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait