KABARJOMBANG.COM – Bukannya beribadah usai buka Puasa, Sunarti (51) warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, justru membuka dagangan minuman kerasnya kepada warga. Hasilnya, Sunarti harus menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Ploso, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Ploso, Kompol Kasianto mengatakan, penangkapan Sunarti berdasarkan penangkapan terhadap pemabuk, saat usai membeli minuman keras (Miras) jenis Toak (permentasi air nira, red) yang dibeli dari pelaku pertama.
“Jadi, sebelumnya kita mengamankan Agus Heri (20) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso beserta kawannya Mukhamad Fatikhatunnas (20) warga Desa Kedungdowo, Ploso, Jombang, usai membeli dan akan menenggak miras di sekitar Pondok yang berada di Ploso, sekitar Pukul 23.00 WIB,” ujar Kompol Kasianto, Senin (29/5/2018).
Nah, dari penangkapan ketiganya, satu jurigen berisi dua liter miras jenis Toak dan 2 plastik Miras diamankan petugas, usai melakukan penangkapan.
“Kedua pemuda itu kita amankan saat membawa miras di Jalan Raya Bawangan – Kebonagung, masuk Dusun Kesamben, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso,” tambahnya.
Ketiganya, dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ari/kj)