KABARJOMBANG.COM – Terus melakukan pemberantasan Narkotika di Kota Santri, Polsek Bareng, Jombang, membidik pelaku pengguna dan penjual barang haram tersebut, hingga akhirnya berhasil membongkar pemilik sabu-sabu di Kecamatan Bareng, Kamis (26/7/2018) pagi.
Rumah milik Eko Prasetyo Suhartanto (22) warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digrebek polisi berpakaian preman, Kamis pagi sekitar Pukul 06.00 WIB.
Semula rumah yang dihuni pelaku, tampak hening. Seketika, keheningan hilang saat polisi menggedor rumahnya dan langsung menyergapnya.
“Pelaku kita tangkap saat berada di dalam rumahnya. Ketika kita geledah, kita temukan1 paket sabu-sabu seberat berat kotor 0,25 gram,” ujar AKP Lely Baktiar, Kapolsek Bareng, Kamis (26/7/2018).
Selain itu, 1 buah korek gas warna ungu, serta 1 perangkat alat hisap, dan 4 pipet kaca serta plastik, berhasil diamankan anggotanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai sopir mengaku nekad menyimpan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Pengakuannya, hanya untuk konsumsi. Namun, masih terus kita kembangkan terkait kasus tersebut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Lely Baktiar. (hidayat/kj)