KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah di Dusun Sumberbendo, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang, digrebek petugas dari Satuan Sabhara Polres Jombang, Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasilnya, sebanyak 24 botol minuman keras (Miras) cap kuntul dan 4 botol miras jenis Vodka, diamankan petugas. Selain itu, M Yasin (38), pemilik rumah, juga turut diamankan. Dia beserta barang buktinya, kemudian digelandang ke Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiadji mengatakan, penggrebekan rumah M Yasin, berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan, hingga petugas mengantongi nama seseorang sebagai penjual miras. Selang beberapa waktu, polisi segera menggrebek rumah tersangka.
“Awalnya, pemilik rumah mengelak tudingan petugas. Namun, dia tidak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti puluhan botor miras,” ungkap Sarwiadji.
Selanjutnya, polisi menjerat M Yasin dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (nas/kj)