KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah di Dusun Banggle Rt 03 Rw 06, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, Selasa (7/5/2019) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari penggrebekan itu, korps seragam coklat ini berhasil meringkus tiga pria saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid merinci, identias ketiga pemuda tersebut yakni Agus Sugianto alias Kuprit (27) warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Avent Stevinus Candra (28) warga Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta Dedek Tristanto (22) warga Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Penggerebekan dilakukan petugas, setelah petugas mengantongi identitas tiga pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga kemudian, menggrebek rumah yang menjadi TKP.
“Ketiganya merupakan hasil pengembangan ungkap kasus yang kita lakukan. Selain meringkus ketiganya, kita juga mengamankan barang bukti sebagai barang bukti. Selanjutnya, mereka kita bawa ke Mapolres, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat, Jumat (10/5/2019).
Kasat merinci, barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai dengan berat kotor 3,33 gram, 1 buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya ada 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai seberat kotor 1,11 gram.
Selain itu, 2 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 tutup botol yang sudah terpasang sedotan sebagai alat hisap, 1 korek api warna biru sebagai kompor, 3 buah HP masing-masing merk Samsung warna hitam, HP merk Oppo warna hitam, dan HP merk SPC warna gold, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus ini,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)