RS Pelengkap Jombang Digugat, Diduga Terkait Malpraktek hingga Pasien Kehilangan Nyawa

Caption : RS Pelengkap Medical Center Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Gugatan pihak keluarga pasien kepada RS Pelengkap Jombang di Pengadilan Negeri (PN) nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg diduga karena adanya malpraktek hingga membuat salah satu keluarga penggugat meninggal dunia saat dirawat.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi yang mengungkapkan bahwa malpraktek dilakukan salah satu perawat di RS Pelengkap.

Baca Juga

“Iya tentang malpraktek, yang telah di lakukan oleh salah satu perawat di RS tersebut sampai meninggal dunia,” katanya, Jumat (22/7/2022).

Ditambahkannya bahwa pasien yang dimaksud merupakan istri dari salah satu penggugat yakni Suharpriyanto.

“Yakni istri dari Bapak Suharpriyanto warga setempat di wilayah RS Pelengkap,” tambahnya.

Namun demikian, Eko tidak dapat membeberkan secara gamblang mengenai duduk perkara secara detail, karena masih menunggu sidang pada pekan depan.

“Maaf, saya dengan tim belum bisa ngasih jawaban (detail) karena belum sidang. Yang jelas kita dengan tim telah menggugat RS Pelengkap dan sudah kita daftarkan di PN Jombang, dan mulai sidang Rabu besok,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, dr. Husnu Rajiin, salah satu petinggi RS Pelengkap enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran gugatan oleh penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk, telah diterima PN Jombang pada Jumat (15/7/2022).

Kemudian dalam petitum pada nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil.

Juga tertulis dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri atau ibu penggugat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait