KABARJOMBANG.COM – Juwari alias Keju (36) warga Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojowarno, Minggu (22/7/2018).
Bukan tanpa sebab, dirinya ditangkap saat polisi menggrebek rumahnya, sekitar pukul 14.30 WIB, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis Pil Doubel L, dalam skala cukup besar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik berisi 1.000 butir pil doubel L, sebuah handphone merk LG warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 19 ribu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dari warga sekitar, yang mengetahui adanya peredaran pil koplo. Segera saja, polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyilidikan. Dirasa cukup waktu, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
“Saat kita grebek, tersangka tak bisa mengelak saat kita menemukan barang bukti sebanyak seribu Pil Doubel L, yang masih terbungkus plastik,” kata Kapolsek, Minggu (22/7) malam.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, saat ini tersangka ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini, untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Wilono. (rief/kj)