KABARJOMBANG.COM – Aksi jambretnya kepada korban perempuan bernama Elisa Dewi Fitriani (19), membuat dua lelaki warga Dusun/Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini, mendekam di balik jeruji Polres Jombang. Keduanya yakni Aprianto Wasikin (24) dan Didik Hariadi (23).
Sebelumnya, keduanya diringkus petugas dari Unit Resmob II dan IV Satreskrim Polres Jombang, di rumahnya pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan Elisa DF, yang menjadi korban aksi kejahatan kedua tersangka di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
“Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernopol S 4997 ZW. Begitu dapat incaran, mereka langsung mengikutinya dan beraksi di lokasi yang sepi,” ujar Kasat, Jumat (12/7/2019).
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju ke barat. Ada incaran yang lewat, tersangka pun langsung menggeber motornya untuk mengikutinya. Kondisi yang sepi di sekitar TKP, dimanfaatkan kedua tersangka untuk beraksi. Alhasil, 1 unit Handphone merk Oppo A3S milik korban, berpindah tangan ke tersangka.
Menjadi korban penjambretan, korban pun kemudian melapor ke Polsek Perak serta melanjutkan ke Satreskrim Polres Jombang. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan perburuan. Hingga kemudian, polisi berhasil meringkus kedua tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku jika pernah melancarkan aksi jambretnya di sejumlah TKP di Kabupaten Jombang, dengan pelaku lain. Diantaranya di Jalan Raya Perak, tepatnya di depan Bulog Desa Sembung, Kecamatan Perak pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, dan di Jalan Raya Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang pada Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kedua TKP ini, juga sesuai dengan laporan korban yang masuk. Tersangka beraksi dengan pelaku lain. Saat ini, pelaku tersebut sudak kita tetapkan DPO dan kita lakukan pengejaran,” sambung AKP Azi.
Selain berdasarkan dua laporan polisi tersebut, lanjut Kasat, tersangka juga mengaku jika pernah melakukan aksi jambret di wilayah Kecamatan Gudo pada bulan Mei 2019 sebanyak 3 kali. Sekali di wilayah Kecamatan Megaluh sekitar bulan April 2019, sekali di sebelah barat Kampus STKIP Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar bulan April 2019.
Juga di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri pada bulan Mei 2019 sebanyak 2 kali, dan sekali di Jalan Raya Desa Mojosongo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sekitar bulan Mei 2019.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S 4997 ZW warna hitam tahun 2015 sebagai sarana tersangka melancarkan aksi kejahatannya, 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna putih tahun 2016 tanpa Nopol, 1 unit Handphone merk Oppo type A3S warna merah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)