KABARJOMBANG.COM – Adis (27), warga Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya diringkus petugas lantaran kedapatan membawa narkoba jenis Pil Doubel L, Jumat (1/9/2017).
Kapolsek Megaluh, AKP Sutikno mengatakan, tersangka Adis diringkus petugas setelah sholat Idul Adha, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Raya Perempatan Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh.
Sebelumnya, kata Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari patroli petugas di kawasan tempat kejadian perkara (TKP), usai sholat ied dan penyembelihan hewan kurban. Setibanya di TKP, petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, akhirnya mendekati dan menggeledah tersangka.
“Saat digeledah, tersangka tidak bisa mengelak saat petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 45 butir pil doubel L yang dibungkus plastik klip warga putih dan disimpan di saku celana tersangka,” kata AKP Sutikno, Sabtu (2/9/2017).
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut baru saja dibeli dari Amin (34), warga Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tak ingin buruannya kabur, petugas bergegas menuju ke kediaman Amin dengan membawa Adis. Setibanya di rumah Amin, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Benar saja, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1.850 butir pil doubel L, serta 2 plastik cetik. “Barang bukti kita temukan di tempat tidur yang berada di dalam kamar tersangka Amin. Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 ribu, diduga hasil dari penjualan pil koplo,” papar AKP Sutikno.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Megaluh, guna proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka masih kita periksa. Kita masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Dan tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek. (rief/kj)