KABARJOMBANG.COM – Jaringan peredaran Narkoba jenis Pil Doubel L berhasil diungkap Polsek Perak bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, dengan meringkus tiga pemuda di lokasi berbeda, dengan barang bukti sebanyak 1.833 butir Pil Doubel L.
Kasatres Narkoba AKP Hasran membebarkan, ketiga tersangka tersebut, yakni Andri Harianto alias Genjrut (22), warga Dusun Mojotengah Desa Mojokambang Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, Septian Andri Lukmana alias Dullah (27), dan Citra Abadi alias Toleb (20). “Keduanya, masih tetangga tersangka Andri alias Genjrut,” kata AKP Hasran, Sabtu (8/4/2017).
Sementara Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto menjelaskan, diringkusnya ketiga tersangka, bermula dari Andri Harianto alias Genjrut, yang diringkus di Jalan Raya Desa Sumberagung Kecamatan Perak, pada Kamis (6/4/2017).
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 20 butir Pil Doubel L,” kata Kapolsek Untung.
Tak puas sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, sebanyak 548 butir Pil Doubel L berhasil ditemukan. “Kepada polisi, tersangka mengaku jika obat keras dan berbahaya (Okerbaya) tersebut dari Septian alias Dullah dan Citra Abadi alias Toleb,” jelas AKP Untung.
Sejurus kemudian, petugas langsung bergegas menuju lokasi sebagaimana informasi yang dikantonginya. Sekitar pukul 16.00 WIB, Septian Andri Lukmana alias Dullah, berhasil diringkus di kediamannya, di Dusun Mojotengah Desa Mojokambang Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka Septian alias Dullah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.025 butir Pil Double L,” kata AKP Untung.
Setelah itu, sekitar pukul 16.15 WIB, polisi juga berhasil mengamankan tersangka Citra Abadi alias Toleb yang kediamannya tak jauh dari kedua tersangka lainnya. “Dari penggeledahan rumah tersangka Toleb, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 220 butir Pil Doubel L,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terang Kasat AKP Hasran, kedua tersangka kini ditahan di balik jeruji Mapolsek Perak. Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar.
“Saat ini tersangka masih kita periksa intensif, untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berkaitan dengan ketiga tersangka atau jaringan lainnya,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)