JOMBANG, KabarJombang.com – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Santri masih sangat marak. Hal itu dibuktikan setelah ribuan botol miras diamankan pihak kepolisian.
Sebanyak 1.650 botol miras diamankan pihak Polres Jombang melalui Timsus Saber Miras dalam operasi kerja yang dilakukan 2 hari berturut-turut.
Ribuan botol miras tersebut diamankan dari tangan 7 orang penjual yang digerebek. Botol-botol miras itu lalu disita polisi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menuturkan, pemberantasan miras di Jombang ini dilakukan oleh Timsus Saber Miras yang memang dibentuk sebagai wadah guna memberantas peredaran miras.
Dalam operasi yang dilakukan selama 2 hari itu, pihak nya mengamankan ribuan botol miras dari 7 penjual di beberapa titik lokasi.
“Sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita,” ucapnya dalam keterangan yang diterima KabarJombang.com, Senin (25/3/2024).
Dari informasi yang dirangkum, pada hari Jumat (22/3/2024) lewat Timsus Saber Miras sebanyak 197 botol miras berbagai merek disita dari tangan Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung.
Berlanjut pada esok harinya, Sabtu (23/3/2024) rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo yang giliran digrebek. Kali ini, botol miras yang diamankan tak sebanyak dengan yang dipunyai Karmuji, hanya 50 botol berbagai merek dan disita.
Selain rumah Prianto, Tukiran (62) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo juga ikut digrebek. Dan kini botol miras yang diamankan jumlahnya ratusan, alias sebanyak 241 botol miras.
Kecamatan Gudo ternyata pada hari itu menjadi tempat yang menarik, setelah Prianto dan Tukiran, kini warga Desa Godong, Kecamatan Gudo yakni Sujitno (68) yang digrebek rumahnya.
Dari tangan Sujitno diamankan 881 botol miras, lebih banyak dari dua orang warga Gudo lainnya. Setelah dari Gudo, Timsus bergeser ke Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, rumah Kaisono (39) yang kini digrebek dan hasilnya ditemukan 157 botol miras.
Selanjutnya, Timsus Saber Miras bergerak kembali, Bambang Rijanto (54) yang tinggal di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang digrebek rumahnya karena menyimpan 24 botol miras. Dan rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng, polisi menyita 100 botol miras.
“Tujuh penjualnya kami bawa ke Polres Jombang untuk kami minta keterangan perihal penjualan miras tersebut. Tersangka ini kami jerat Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” ungkapnya.
Usai dijerat pasal tersebut, pihak kepolisian mengarahkan para tersangka untuk menghadap ke Pengadilan Negeri guna melewati tahapan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Selasa (26/3/2024).