JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 4.500 botol minuman keras (miras) berbagai merk hancur dilindas buldozer di Kantor Satresnarkoba, Mapolres Jombang, pada Rabu (3/4/2024).
Ratusan botol miras itu merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilakukan oleh Saber Miras Polres Jombang terhitung mulai dari tanggal 20 hingga 30 Maret 2024 lalu.
Dalam kurun waktu 10 hari itu, pihak aparat penegak hukum berseragam coklat itu mengamankan sebanyak 4.500 botol miras berbagai jenis dan merk.
Menurut Iptu Ali Efendi Kasat Sabhara Polres Jombang, dari ribuan botol miras yang dibawa lalu dihancurkan menggunakan buldozer itu ditetapkan dia orang tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni N pemilik cafe di daerah Sentul dan AAD. Untuk tersangka pertama ini kasusnya juga sudah disidangkan. Hukuman yang didapatkan dengan Rp 18 juga dan penjara 2 bulan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk tersangka kedua hanya dikenai denda sebesar Rp 2,5 juta saja. Dari berjalannya Operasi Pekat Semeru 2024 itu, pihaknya mengaku telah menyisir 25 titik dengan tujuan memberantas peredaran miras.
“Jadi ada 25 titik yang kami sisir, dari puluhan lokasi itu, miras yang diamankan kebanyakan jenis arak dan beragam merk lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi dalam penyampaiannya mengatakan, pihaknya akan terus menjaga komitmen untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri.
“Peredaran miras di Kabupaten Jombang ini harus terus kita awasi bersama. Mengingat kabupaten ini dikenal juga sebagai Kota Santri, sebab itu kami akan terus menjaga komitmen ke depan untuk menyisir dan memberantas peredaran miras,” katanya.