Residivis Narkoba Dibekuk, Begini Kronologinya

Tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas, di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Seorang residivis narkoba, Catur Pambudi (38) warga Jalan Penggalang Desa Mojongampit Kecamatan/Kabupaten Jombang, akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Jombang, untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif, Sabtu (25/2/2017)

Sebelumnya, Catur dibekuk petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, usai menggelar pesta narkoba jenis sabu dan extacy di sebuah rumah di Desa Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, pada Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Hasran membenarkan penyerahan tersangka berikut barang buktinya. “Tersangka tertangkap oleh petugas dan diserahkan ke kita untuk proses penyidikan intensif. Tersangka merupakan residivis,” kata AKP Hasran, Senin (27/2/2017) pagi.

Pihaknya merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya seperangkat alat hisap atau bong, sebuah pipet kaca terdapat sisa bekas sabu, 1 (satu) plastik klip diduga sabu seberat 0,27 gram, setengah butir extacy, 1 unit mobil merk Honda CRV warna hitam bernopol N 1146 KF, dua Handphone masing-masing merk Samsung dan Oppo.

AKP Hasran menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk setelah mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, mobil merk Honda CRV yang sebelumnya disanggong petugas, melintas. Disitu, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Namun, saat itu petugas tidak menemukan barang bukti sesuai informasi yang dikantongi.

Tak percaya begitu saja, petugas akhirnya meminta tersangka kembali ke lokasi sebelumnya. Dan akhirnya, tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa diduga sabu dan sebuah alat hisap atau bong, berada di dalam rumah tersebut.

Selain mengirim sampel barang bukti ke Tim Labfor Surabaya, lanjut AKP Hasran, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus tersebut. “Saat ini, tersangka kita tahan, guna pengembangan kasus ini terkait jaringan narkoba dari tersangka,” kata AKP Hasran.

Akibat perbuatannya, tambah AKP Hasran, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait