Rekontruksi Terbunuhnya Guru SMPN 1 Perak, Pelaku Peragakan 36 Adegan

Tersangka saat melakukan adegan pembunuhan dalam rekontruksi di rumah korban (TKP) di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi terkait kasus perampokan yang menewaskan Ely Marida (47), guru SMP Negeri 1 Perak, Jombang, Rabu (12/2/2020).

Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian atau di rumah korban ini menghadirkan dua tersangka. Yakni Wahyu Puji Winarno (30) dan Sri Wahyu Ningsih (21) pasangan suami istri warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Proses ini berjalan lancar, meski kedua tersangka nyaris menjadi sasaran amukan warga dan pihak keluarga yang geram dengan tindakan keji mereka. Petugas sigap dan segera memasukkan kedua tersangka kedalam mobil.

Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka memperagakan satu per satu bagaimana cara mereka menghabisi ibu dua anak warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak ini. Ada 36 adegan diperagakan mulai dari mereka datang hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan yang disertai pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun lalu itu.

“Ini untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi. Sehingga baik penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” ujarnya, Rabu (12/2/2020).

Dari 36 adegan itu, lanjut Boby, ada beberapa yang tidak diperagakan tersangka lantaran berada di lokasi yang berbeda dan berkaitan dengan teknis penyidikan.

“Adegan yang tidak dilakukan yakni ketika tersangka menjual ponsel milik korban ke konter serta meminjam pisau dan sepeda motor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait