Rekonstruksi Pengeroyokan, Perankan 38 Adegan, 7 Pelaku Masih DPO

Keenam tersangka kasus pengeroyokan berlatarbelakang cemburu, saat di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Masih ingat kasus pengeroyokan berujung maut dengan korban Moch Imron (38), warga Dusun Ngudi, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan. Po Rabu (27/1/2016) lalu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, menggelar rekonstruksi atas kasus tersebut, pada Kamis (18/2/2016), guna melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga

Dalam rekonstruksi tersebut, Satreskrim menghadirkan enam tersangka yang telah diamankan, serta melibatkan tujuh orang pemeran pengganti dari pihak kepolisian, yang memerankan tujuh orang sisa pelaku pengeroyokan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim.

Setidaknya, ada 38 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi yang digelar di dalam lobi ruang satreskrim tersebut.

“Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas. Selain itu juga untuk melihat peran enam tersangka yang telah diamankan, serta tujuh orang lagi yang saat ini masih DPO. Para DPO diantaranya Ka, Ar, Ri, Ud, Bu,So, Ha dan Sa,” ujar Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, disela rekonstruksi, Kamis (18/2/2016).

Wahyu menjelaskan, dalam pemeriksaan dan pendalaman kasus, aksi pengeroyokan tersebut telah direncanakan sejak Minggu (24/1/2016). “Aksi direncanakan pada hari Minggu sebelumnya, sementara eksekusi dilakukan Rabu. Dari pendalaman, terlihat peran masing-masing tersangka. Sukari, Suyanto, Sujiono, Sukari ditetapkan sebagai pelaku utama. Sedangkan Kayin dan Juli Siswanto berperan turut serta melakukan aksi. Sedangkan peran para DPO juga ada yang menjadi pelaku utama pengeroyokan,” terangnya.

Untuk tersangka utama, lanjut Wahyu, dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama, jo Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangan yang turut serta, dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut seta melakukan tindak pidana. Kita masih melakukan pengejaran terhadap ketujuh DPO,” pungkas Wahyu.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pengeroyokan berlatarbelakang rasa cemburu menimpa Moch Imron, Rabu (27/1) lalu. Korban dituduh mengajak istri pelaku Sukari (38) yang masih tetangga korban ke Kabupaten Lamongan. Akibat pengroyokan ini, Moch Imron babak belur hingga akhirnya meninggal dunia ketika dalam perawatan medis.

Atas kasus ini, pihak berwajib melakukan penangkapan satu persatu para pelaku pengroyokan. Mereka yang telah diamankan yakni Sukari (38), Suyanto alias Yanto (39), Kayin (57), Sujiono (39), Juli Siswanto (28) dan Sair (69). Para pelaku terancam pasal berlapis. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait