JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan bungkus rokok ilegal non cukai dan ratusan gram narkotika jenis sabu dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Bertempat di kawasan kantor kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pihak Kejari memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus dan pidana umum yang sudah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum.
Detailnya, bukti barang yang dimusnahkan untuk pidana khusus ada 2 perkara dan pidana umum ada 249 perkara. Jika di rinci kembali, ada 198 ribu bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 919 gram berikut sejumlah perangkat alat isap, pil dobel L sejumlah 126 ribu butir, dan beberapa ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala seksi (Kasi) barang bukti Kejari Jombang Adi Prasetyo menuturkan jika barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan Perkara dari tahun 2023 sampai sekarang.
“Untuk barang bukti rokok ilegal, kamu musnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara direbus,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Pj Bupati Jombang Sugiat yang juga hadir didampingi segenap Forkopimda Jombang mendukung segala penegakan hukum dan menindak tegas pelanggar hukum.
“Kami sangat mendukung segala upaya penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap para pelanggar hukum, terutama pengedar narkoba yang bisa merusak generasi bangsa,” katanya.
“Selain itu, disini juga terdapat rokok ilegal alias non cukai yang juga dimusnahkan. Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal dan tanpa lita cukai,” ujarnya melanjutkan.
Menurutnya, penting untuk menegaskan bahaya narkoba kepada generasi muda. Sebab itu, pihaknya akan berkolaborasi untuk melakukan sosialisasi di setiap lembaga, sekolah maupun organisasi masyarakat.