KABUH, KabarJombang.com – Seorang pria asal Kabupaten Lamongan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kabuh Kabupaten Jombang setelah tertangkap warga saat melarikan diri usai merampas kalung seorang perempuan pemilik warung.
Pelaku bernama Ismanto (42) warga asal Desa Perang Sumberjo Kecamatan Pucuk, Lamongan, nyaris dihakimi massa yang kesal dengan ulah nekatnya ini. Beruntung polisi berhasil mencegah mereka.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/12/2019) sore di dalam warung milik korban, Runtik (48). Saat itu, korban yang tengah berada di warungnya di Dusun Kambingan Desa Pengampon Kecamatan Kabuh. Sesaat kemudian pelaku datang diwarung tersebut.
Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan mengatakan, sebelum menjalankan niat jahatnya, pelaku terlebih dulu memesan kopi dan mi rebus kepada korban.
Pelaku kemudian mengamati situasi di sekitar warung sambil menikmati makanan yang dia pesan sebelumnya. Setelah memastikan aman, pelaku selanjutnya beraksi dengan meminta secara paksa agar korban mau menyerahkan kalung ‘emas’ yang dia pakai dilehernya.
“Jadi selesai makan tersangka ini langsung membayarnya namun tidak langsung pergi, tapi masih nongkrong,” kata Rudi.
Runtik sempat berontak, namun gagal. Bahkan, kaos yang dipakai korban pun sempat robek akibat ulah pelaku. Kalung miliknya berhasil direbut dan bawa lari pelaku dengan mengedarai sepeda motornya ke arah Desa Sumberaji.
“Awalnya ada suami korban. Tapi setelah suami korban pergi, tersangka menukar uang kepada korban. Saat korban hendak mengambil uangnya di tas, tiba-tiba tersangka memukul korban dari belakang. Dia langsung mengambil kalung secara paksa dan berhasil meski korban berusaha mempertahankan,” bebernya.
Korban seketika berteriak minta tolong. Warga yang mendengar kejadian itu merusaha memgejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Ismanto di perbatasan Desa Sumberaji dan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
“Barang bukti yang kami sita, satu unit sepeda motor supra x 125 milik pelaku yang dijadikan sarana merampas beserta jaket dan helmnya, sebuah kalung dari perak yang disepun emas dengan berat kurang lebih 8 gram dan satu buah giwang emas serta kaos warna merah milik korban,” pungkasnya.