JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang merilis dua orang tersangka prostitusi online yang menjajakan gadis di bawah umur melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (17/1/2020).
Keduanya, Prihatin Agustina (22) warga Desa Godong Kecamatan Gudo dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22) warga Desa Gempol Legundi Kecamatan Gudo, ditangkap anggota Polres Jombang pada Sabtu (11/1/2020) pekan lalu.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, terbongarnya praktik prostitusi online terselubung ini setelah anggotanya mendapat informasi ada anak gadis di bawah umur yang sengaja dijajakan di akun media sosial.
Untuk menarik perhatian pelanggannya, kedua tersangka pun memasang foto korban, sebut saja Bunga di unggahan WhatsApp.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku ‘menjual’ Bunga seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut lantas diberikan kepada Bunga setengahnya, sementara separuhnya untuk kedua tersangka.
“Jadi tersangka ini mengambil keuntungan Rp 250 ribu untuk sekali transaksi (kencan). Korbanya masih anak-anak di tawarkan di media sosial,” terangnya.
Budi Setiono menjelaskan, transaksi antara mucikari dan pelanggan tersebut berlangsung melalui pesan singkat WhatsApp. Jika terjadi kesepakatan, keduanya lantas bertemu di sebuah Hotel di Jombang.
“Mengakunya baru melakukan transaksi sekali, tapi kami tidak percaya begitu saja. Akan kami kembangkan,” terangnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kami juga sita dua sepeda motor milik pelaku, tiga buah ponsel yang dipakai untuk sarana transaksi serta satu boks tissue magic, pakaian dan uang tunai,” pungkasnya.