Propam Polres Jombang Tindak Lanjuti Kasus Oknum Anggota Polsek Diwek Terkait Perampasan Mobil

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menanggapi ramainya pemberitaan adanya salah satu oknum kepolisian di Polsek Diwek Jombang yang diduga melakukan perampasan mobil di Blitar, Propam Polres Jombang turun tangan dan melakukan tindak lanjut.

Oknum anggota polisi berinisial SY dan berpangkat Aiptu melakukan dugaan perampasan mobil pikap kepada salah satu warga di Blitar bernama Ani Usnawati (38) saat di rumahnya pada pekan lalu.

Baca Juga

Atas hal tersebut Polres Jombang melakukan koordinasi dengan Polres Blitar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai duduk permasalahan yang terjadi.

Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susila mengungkapkan jika pihaknya berupaya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.

“Berangkat dari informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil nama yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Susilo pada Kamis (5/10/2023).

Untuk saat ini Ipda Susilo akan berfokus pada pemeriksaan anggota kepolisian yang dimaksud, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi.

“Kami akan dalami lebih lanjut, adakah kode etik yang dilanggar. Sehingga upaya disiplin seperti apa yang kami terapkan nantinya perlu kami kaji kembali,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, sangat menyayangkan jika benar terbukti terdapat salah satu oknum anggota kepolisian di wilayah hukumnya melakukan dugaan perampasan sebuah mobil kepada warga di Blitar.

“Tentu tidak dibenarkan jika memang terbukti anggota kepolisian kami melakukan hal tersebut. Maka ada pihak Propam yang akan menindak sesuai aturan,” tandas Kapolres.

Kapolres Jombang akan mendukung pihak Propam Polres melakukan tindakan tegas kepada Aiptu SY jika terbukti melanggar kode etik kepolisian, serta ia juga mengimbau kepada warga Jombang jika menemukan personil Polres Jombang bertindak menyalahi aturan agar tidak segan melaporkan.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi kami. Silahkan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan ke Whatsapp KANDANI, 081323332022,” pungkas Kapolres Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait