KABARJOMBANG.COM – Kelakuan bejat MR (22) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, akhinrya terbongkar. Sebab, dirinya nekad menyetubuhi YW (16) gadis asal Kabupaten Lamongan, hingga hamil 7 bulan.
Lebih memprihatinkan lagi, pelaku menyetubuhi korban di Kuburan Cina yang berada di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Jumat (6/1/2017) lalu. Terbongkarnya kasus tersebut, diketahui saat usai kandungan YW sudah mencapai 7 bulan.
“Saat itu, ibu korban mengetahui perut anaknya yang sudah membuncit,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Sabtu (29/7/2017).
Saat dicecar oleh ibunya, korban mengaku bahwa anak dalam kandunganya adalah hasil persetubuhan yang dilakukan pelaku. Sebab, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah 4 kali menyetubuhi korbannya.
“Korban saat itu dibujuk dengan diberikan iming-iming sejumlah uang saat dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Diduga, korban yang tertipu bujuk rayuan pelaku, sehingga menuruti begitu saja,” lanjut AKP Wahyu.
Namun, saat dimintai pertanggungjawaban oleh ibu korban. Pelaku justru tak menunjukan niat baiknya untuk menikahi korban. Tak ingin anaknya dipermainkan pria beristri, ibu korban melaporkan hal itu ke Mapolres Jombang.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya. (aan/kj)