KABARJOMBANG.COM – Aksi nekadnya menjambret, terutama perempuan yang sedang berkendara, membuat Amin Istifarin (27) warga Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, harus mendekam dibalik jeruji Polres Jombang.
Dia diringkus Anggota Resmob Unit I dan IV Satreskrim Polres Jombang, di rumahnya, pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Menyusul laporan korban bernama Ninik Priyati(35) seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kepuhrejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, nasib nahas yang menimpa NP terjadi di Jalan Makam Dusun Sekaru, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Jombang.
Saat itu, pada Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB, korban mengayuh sepeda ontelnya dengan membonceng anaknya. Korban saat itu dari kawasan makam Gus Dur di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, hendak pulang ke rumahnya. Saat membonceng anaknya itu, dia meletakkan Handphone merk Vivo Y71 warna Gold miliknya, di keranjang sepeda anginnya.
Rupanya, NP tidak sadar jika ada seseorang yang sedang membuntuti perjalanannya. Nah, setibanya di jalan makam Dusun Sekaru, tersangka Amin beraksi. Begitu Handphone seharga kisaran Rp 2,6 Juta sudah berpindah tangan, tersangka langsung kabur dengan menggeber motor Honda Beat yang ditungganginya.
“Saat di TKP yang situasinya sepi, dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban dan langsung mengambil Handphone milik korban menggunakan tangan kiri. Tersangka memang sudah mengikutinya. Dia beraksi sendirian,” kata Kasat, Sabtu (6/7/2019).
Menjadi korban penjambretan, NP pun melapor ke Polsek Gudo. Oleh polisi, laporan tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga menindaklanjuti ke Satreskrim Polres Jombang. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka, dan langsung menggrebek rumah tersangka.
“Saat pemeriksaan, tersangka Amin mengakui perbuatannya. Bahkan, dirinya sudah melancarkan aksi menjambretnya di 3 TKP lain di wilayah Kabupaten Jombang. Korbannya, terutama perempuan yang sedang berkendara. Pengakuan tersangka ternyata sinkron dengan tiga laporan yang masuk,” sambung AKP Azi.
Pihaknya merinci, ketiga TKP tersebut diantaranya, di Desa/Kecamatan Diwek Gang 1, pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan korban Nunik Rachmawati (46) ibu rumah tangga asall Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang. Dari korban ini, pelaku berhasil merampas dompet warna merah berisi SIM C, STNK, KTP, ATM BRI, BCA, Kartu Asuransi dan uang Rp 300 ribu
Dari korban bernama Retno Dwi Ariany (24) warga Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, tersangka berhasil merampas dompet warna hitam berisi uang Rp 200 ribu, KTP korban, HP merk Oppo A37 warna gold. Saat itu, tersangka beraksi di depan SDN Krembangan II, Dusun Sentanan pada Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Serta pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka beraksi di jalan umum Dusun Ketawang, Desa Blimbing Kecamata Gudo, Jombang. Korban di TKP ini, bernama Luxi Riswayanti (35) warga Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dari korban ini, tersangka berhasil merampas dompet warna-warni motif bunga berisikan uang sebesar Rp 300 ribu, KTP korban, HP merk Vivo 11 Pro warna hitam.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan 3 unit Handphone, masing-masing merk Oppo type A37 warna gold, Vivo 11 Pro warna hitam, dan Vivo Y71 warna gold, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol S 2965 OX yang digunakan tersangka melancarkan aksinya.
“Saat ini, tersangka masih kami pemeriksa lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)