JOMBANG, KabarJombang.com – M Arbai (55), pelaku pencabulan gadis di bawah umur asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat, Selasa (14/12/2021).
Sidang putusan yang digelar secara virtual di Kejaksaan Negeri Jombang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan.
“Sekarang hakim sudah memutuskan perkara itu (persetubuhan). Putusannya tadi 14 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan kami,” kata Kasipidum Kejari Jombang, Achmad Jaya.
Putusan yang diberikan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Terpisah, humas pengadilan negeri Jombang, Muhammad Riduansyah menyatakan bahwa selain dikenakan pidana hukuman penjara selama 14 tahun, terdakwa pencabulan gadis di bawah umur juga dikenakan tambahan pidana denda.
“Denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan dana pidana penjara selama 6 bulan,” jelas dalam keterangannya.
Sementara terdakwa yang berprofesi sebagai buruh pabrik kayu menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus asusila yang dilakukan oleh Arbai mencuat pada Juli 2021. Ia tega memperkosa seorang bocah sekolah dasar kelas 6 hingga hamil.
Aksi bejat Arbai dilakukan sejak April-Juni 2021. Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, melakukan pemerkosaan di rumah kosong dengan iming-iming uang Rp 100-200 ribu untuk membujuk korban agar mau melakukan perbuatan bejat.