JOMBANG, KabarJombang.com – Kerap menjadi pemicu tindak kejahatan, Tim khusus (Timsus) cyber miras, bentukan Polres Jombang, kembali mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di 4 lokasi sekaligus.
Pada Kamis (1/8/2024), Polres Jombang melalui Timsus cyber, memberantas semua peredaran miras yang ada di Kabupaten Jombang, dengan tujuan Jombang zero miras.
Menurut Bripka, Aank Heru Zuniawan selaku timsus cyber miras, barang haram ini kerap membuat orang menjadi kecelakaan, melakukan tindak pidana dan pemicu tindak kejahatan lainya. Sehingga pihak kepolisian berkomiitmen untuk memberantas miras di Kabupaten Jombang.
“Hari ini ada 4 lokasi yang kita datangi dan kita mengamankan barang bukti sejumlah 683 botol miras dengan berbagai merek dan jenis,” ujarnya.
Lokasi pertama yang diamankan berada di Kecamatan Mojoagung, sedangkan lokasi kedua sekaligus ketiga di Kecamatan Mojowarno dan yang ke 4 berada di Kelurahan Jelakombo, Jombang.
“Untuk pemakai kebanyakan masih remaja dan pelajar serta berbagai macam usia. Mereka dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” pungkasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 orang penjual dan 7 remaja yang kedapatan sedang mengonsumsi miras di lokasi tersebut. Para penjual dan 7 remaja tersebut, digiring ke Mapolres Jombang untuk diberikan pembinaan.