Satu Pelaku Jambret Wanita JOMBANG, (kabarjombang.com) – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil menangkap tiga orang jambret, satu diantaranya adalah wanita, yang langganan beroperasi di sekitar Kabupaten Jombang, serta dua orang penadah barang curian.
Ketiga jambret yang ditangkap yakni Wiwik Wijayanti (27) warga Dusun Tepusari Desa Karangjeruk Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Adi Siswanto (24) warga Dusun Tawang Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, dan Amanullah (24) warga Dusun Bulak Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Sedangkan dua penadah yang diamankan yakni Khoirul Anam (31) warga perum Pondok Indah blok SA 2 Desa Tunggorono Kecamatan Jombang, dan Muhamad Nur Kasan (32) pemilik Counter, warga jalan KH Wahab Hasbullah No 84 B Dusun Tambakberas Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi terkait penangkapan para tersangka mengatakan, komplotan yang diamankan melakukan aksinya di dua tempat berbeda, yakni Jalan Raya Dusun / Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito, serta beraksi di Jalan Raya Bandung Kencur Kecamatan Diwek.
“Komplotan ini kita ringkus Sabtu (12/12). Diketahui, mereka beraksi di Kecamatan Sumobito yang dilakukan Kamis (3/12) lalu. Sedangkan di Kecamatan Diwek dilakukan Jumat (11/12) malam. Kasus ini masih terus kami dalami,” kata Wahyu Hidayat, Selasa (29/12/2015).
Wahyu menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan peristiwa penjambretan dengan korban santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Diwek. Dalam peristiwa ini, korban kehilangan tas berisi tiga ponsel terdiri dari satu ponsel merk Asiafone dan dua ponsel merk Samsung. Tidak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp 80.000 dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI.
Setelah itu, polisi melakukan pengusutan terhadap keberadaan ponsel milik korban. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya mendeteksi ponsel milik korban berada di counter milik Muhamad Nur Kasan yang ada di Dusun Tambakberas. Polisi kemudian menanyakan kelengkapan ponsel, namun Nur Kasan tidak mampu menunjukkan.
Polisi kemudian membawa Nur Kasan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan yang diberikan, polisi memperoleh pengakuan jika ponsel berasal dari tiga orang bernama Wiwik, Adi dan Amanullah. Tidak mau membuang waktu, polisi kemudian melakukan pengejaran menuju ke rumah Wiwik. Di rumah tersebut, Wiwik, Adi dan Amanullah berhasil diamankan.
Curiga komplotan ini lebih dari satu kali beraksi, polisi kemudian membawa para tersangka ke Polres Jombang, untuk pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku sebelumnya juga melakukan penjambretan di Kecamatan Sumobito, awal Kamis (3/12). Namun dalam aksi tersebut, ponsel hasil kejahatan BlackBerry Davis, dijual kepada orang bernama Khoirul Anam. Polisi kemudian menangkap Khoirul Anam di rumahnya.
“Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya beberapa ponsel, surat-surat berharga milik para korban, dan sejumlah motor sebagai sarana melakukan kejahatan. Untuk tiga tersangka jambret dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan alasan para korban tidak sampai mendapat tindak kekerasan atau terjatuh. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian,” pungkas Wahyu Hidayat. (ari)