JOMBANG, (kabarjombang.com) – Rubain (44), warga Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, digerebek anggota Sabhara Polres Jombang, lantaran dia menjual minuman keras (Miras) jenis arak di warung miliknya.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas sudah memantau rumah tersangka yang dijadikan tempat menjual Miras berkedok warung kopi (Warkop), Selasa (15/12/2015) malam, sekitar jam 22.00 WIB. Setelah dirasa pemantuan cukup, akhirnya petugas mendatangi warung tersangka. Ternyata benar, saat rumah tersangka yang berada di belakang warung tersebut digeledah, tersangka menyimpan miras tersebut.
Kepala Subbag Humas Polres Jombang Ipda Dwi Retno Suharti menerangkan, dalam aksinya, tersangka menjual Mirasnya berkedok warung kopi. “Awalnya tersangka mengelak menjual Miras jenis arak. Namun saat digeledah, petugas menemukan 3 botol arak yang disimpan di dalam rumahnya dengan menggunakan botol bekas air mineral. Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat dengan tindak pidana ringan,” kata Ipda Dwi Retno, Rabu (16/12/2015). (ari)