JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua pria yang diduga telah melakukan pemindahan gas dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ke LPG non subsidi.
Tersangka adalah Gatot Siswoyo (39) warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Abdul Wahab (39) warga Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Dua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di gudang yang berada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang pada saat itu aktivitas mereka sedang melakukan pemindahan Gas.
“Anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya yang saat itu sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg secara manual menggunakan selang gas,” ujar Kasatreskrim polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (30/8/2022).
Mereka diamankan atas kasus pemindahan gas dari LPG bersubsidi ke tabung gas LPG nonsubsidi. “Di pindah dari tabung LPG 3 kilogram Subsidi Pemerintah ke tabung LPG 50 Kilogram Non Subsidi,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah, 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, 1 unit mobil Pick Up Merk Grand Max Warna Hitam No Pol S-9492-WJ.