JOMBANG, KabarJombang.com – Selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan 17 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Belasan tersangka tersebut diamankan polisi dari 13 kasus yang dibongkar selama 12 hari. Selain itu, barang bukti yang diamankan, total seberat 15,34 gram sabu-sabu dan ribuan butir pil dobel L.
Kapolres Jombang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Setyo Nugroho mengatakan belasan kasus peredaran narkoba tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, selama dua pekan terakhir mulai 24 Agustus sampai 4 September.
“Dari target tiga kasus, Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka. Sementara 1 kasus lagi diungkap Polsek Perak, juga dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba,” ucapnya dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (9/9/2020) sore.
Dari belasan tersangka, 3 orang ditetapkan tersangka sebagai pengguna. Sedangkan 14 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 15,34 gram, barang bukti yang disita polisi yakni sebanyak 1.815 butir. “Juga 8 buah pipet kaca, 6 buah korek api, 11 unit handpohne, alat isap 4 buah, timbangan 4 unit, uang tunai Rp 1,7 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol S-6564-ZH,” paparnya.
Para tersangka kasus narkotika sabu-sabu, lanjut AKBP Agung Setyo, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
Sementara untuk pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.