JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait kasus viral bayi yang meninggal saat lahir di RSUD JOMBANG, Polres Jombang akhirnya memanggil dan memeriksa sejumlah tenaga kesehatan.
Kasatreskrim polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, ia telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 tenaga kesehatan RSUD Jombang dan juga 3 tenaga kesehatan dari puskesmas Sumobito.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap 7 tenaga kesehatan dari RSUD Jombang, 3 orang dokter sementara 4 lainnya bidan.
Kita juga lakukan pemeriksaan di puskesmas Sumobito yang mana ada 3 tenaga kesehatan, sehingga total hari ini ada 10 saksi yang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Rabu (3/8/2022).
Lanjut Giadi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pasal 359 KUHP : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati.
“Kami melakukan pemeriksaan yang sudah di laporkan oleh saudara Yopi berkaitan dengan dugaan malapraktik yang di lakukan oleh RSUD Jombang dengan pasal 359 kemudian UU perlindungan konsumen, Undang-undang Kesehatan dan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus berlangsung. “Hari ini masih berlangsung, dan nanti hasilnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.