Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba Antar Daerah, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti Lebih dari 2 Ons Sabu

Foto : Kasatnarkoba Polres Jombang saat menunjukan barang bukti pengungkapan pengedar sabu antar daerah dalam konfrensi pers. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Dua pengedar sabu asal Mojokerto dan Jombang berhasil dibekuk dengan total barang bukti lebih dari 2 ons sabu dan puluhan butir ekstasi.

Kedua pelaku, yakni Habib Murtadlo (28) warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan Farid Syaifudin (28) warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap Habib saat mengambil paket sabu seberat hampir 100 gram di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah kami amankan, kami kembangkan kasusnya dan diketahui bahwa Habib kerap bertransaksi dengan Farid,” ungkap AKP Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres Jombang, pada Senin (2/6/2025).

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Farid di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dari hasil interogasi, Farid mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang siap untuk diedarkan.

“Di rumah tersangka Farid, ditemukan 11 paket sabu dengan total berat kotor 111,46 gram serta 45 butir ekstasi berlogo doraemon seberat 16,59 gram,” lanjutnya.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 2 ons sabu dan puluhan butir ekstasi, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Dari hasil penyelidikan sementara, Farid diketahui telah empat kali menerima pasokan sabu dari seorang pria berinisial S, warga Tembelang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasokan tersebut diduga dikirim melalui sistem ranjau di sekitar wilayah Terminal Sidoarjo, dengan jumlah mencapai beberapa ons dalam setiap transaksi yang berlangsung sejak akhir 2024 hingga Mei 2025.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami jaringan dan modus operandi kedua pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang haram ini.

 

Berita Terkait