JOMBANG, KabarJombang.com – Dua tersangka curanmor berinisial IM (21) dan EEB (25) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, dua tersangka curanmor tersebut melakukan metode hunting saat hendak mencuri motor.
“Modusnya adalah hunting, jadi mereka melakukan pencurian dengan upaya paksa dengan mematahkan stang atau mengambil dengan menggunakan kunci T,” ujar AKP Giadi pada Senin (11/7/2022).
Lanjut Giadi, dua tersangka tersebut mengaku jika telah melakukan pencurian motor sebanyak 18 kali di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang.
“Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan sebanyak 18 kali pencurian di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Jombang,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang telah di amankan oleh pihak satreskrim Polres Jombang berupa sepeda motor Honda Beat Nopol S 4761 ZX, “Lebih lanjut kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, dua curanmor tersebut dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) Ke-4e Pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih dan ke-5e dengan jalan memakai kunci palsu. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.