JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap oleh Polres Jombang dalam kegiatan operasi tumpas Semeru di tahun 2022.
Operasi yang dilakukan selama 12 hari tersebut, berhasil menangkap 27 tersangka. Tersangka terdiri dari 25 orang laki-laki dan 2 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 33,81 gram serta pil koplo sebanyak 4.218 butir.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dari 27 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan pemakai. Selebihnya adalah pengedar.
“Total keseluruhan barang bukti jika diuangkan akan mencapai Rp 47 juta rupiah, kemudian para tersangka akan segera diproses dan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya AKBP Moh Nurhidayat saat press release di Mapolres Jombang pada Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan, tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan suatu keprihatinan, sehingga membutuhkan tindakan yang lebih insentif untuk melakukan pencegahan.
“Ini menjadi keprihatinan kita, bahwa angka narkoba semakin tinggi di kabupaten Jombang sehingga kita membutuhkan tindakan yang lebih intensif melakukan pencegahan,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi juga perlu dilakukan mulai tingkat pendidikan paling bawah terkait bahaya pemakaian narkoba.
“Nantinya Pemkab dan Polres Jombang berencana akan membuat BNK, yang diharapkan bisa memberikan edukasi dan sosialisasi ke tingkat pendidikan paling bawah, jadi ada tempat sentrum kita untuk melakukan pencegahan,” pungkasnya.
Dalam press release Polres Jombang hadir pula Wakil Bupati Jombang, perwakilan Pemerintah Daerah Jombang, Komando Distrik Militer (Kodim), Kejaksaan Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang.