JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang oleh sebuah pabrik daur ulang karet milik Khilmi Sulaiman, bernama UD Amanah Berkah Karet, yang berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Pabrik tersebut diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025) mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Sebelumnya, pihaknya juga telah memanggil pelapor dan pemilik pabrik.
“Proses tetap berjalan. Kami saat ini masih meminta keterangan dari dinas terkait. Yang sudah kami mintai keterangan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selanjutnya Dinas PUPR Jombang,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Aliansi LSM Jombang menilai kasus ini tidaklah rumit dan seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. bahwa status perizinan pabrik bisa langsung ditelusuri melalui data tata ruang di Dinas PUPR.
“Menurut kami, kasus ini tidak sulit. Jika lahan itu masuk zona hijau dan merupakan lahan pangan, otomatis tidak mungkin keluar PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa PKKPR, semua perizinan tidak mungkin bisa terbit,” tegas Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang
Lebih lanjut, Wibisono mendesak kepolisian untuk segera menggelar perkara jika dua alat bukti telah terpenuhi.
“Kalau polisi sudah mendapatkan surat keterangan dari Dinas PUPR bahwa lahan itu adalah LP2B, maka tidak ada alasan untuk menunda. Bukti sudah cukup: keterangan pelapor, surat dari dinas, serta bangunan yang berdiri di atas lahan hijau,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum. “Polisi seharusnya bisa segera turun ke lokasi. Apalagi kalau memang lahannya sudah jelas-jelas LP2B. Ini masalah tata ruang dan kepatuhan hukum yang tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.