KABARJOMBANG.COM – Hartono (32) warga Dusun Rejosari Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno, karena diduga menjadi pengepul judi jenis toto gelap (Togel) dengan sistem online, pada Kamis (9/3/2017).
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono membenarkan penangkapan pemuda yang sehari-harinya sebagai pedagang tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun/Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno.
Penangkapan tersebut, lanjut AKP Wilono, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di desa setempat. “Dari laporan itu, petugas yang sebelumnya menyelidiki, berhasil menangkap tersangka,” ujarnya, Jumat (10/3/2017).
Kapolsek menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka dengan menerima pemasangan nomor togel dari konsumennya. Lalu tersangka memasang ke situs judi togel online menggunakan akun milik tersangka. Jika tebakan nomornya benar, maka pengelola situs mentransfer uang ke rekening tersangka, dan kemudian tersangka menyerahkan kepada konsumen yang angkanya benar.
“Hingga saat ini, kami masih mendalami kasus ini. Belum diketahui keuntungan yang diraup tersangka dari transaksi judi online ini,” kata Wilono.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone merk Samsung, enam lembar slip transfer ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI, sebuah kartu ATM BRI, sebuah buku tabungan BRI atas nama tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 312 ribu rupiah.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut,” lanjut AKP Wilono.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mojowarno dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (aan/rief)