JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, pada Sabtu (30/1/2016) meringkus seorang pengedar pil koplo bernama Suwarno alias Penceng (31), warga Dusun Mojosongo Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita ribuan pil koplo serta beberapa barang bukti lainnya. Tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Hariyono melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kasus penangkapan pengedar pil masih dalam pengembangan polisi. “Pelaku ditangkap saat menunggu calon pembeli di rumahnya. Kasus ini masih dalam pengembangan Satreskoba Polres Jombang, untuk mengetahui anggota jaringan yang lain,” papar Retno, Rabu (3/2/2016).
Retno menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan semakin maraknya peredaran pil koplo di wilayahnya. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah polisi mengantongi identitas serta tempat tinggal pengedar yang dicari, polisi lantas melakukan pemantauan aktivitas target operasinya.
Saat melakukan pemantauan, polisi mencurigai jika pelaku hendak lakukan transaksi di rumahnya. Ketika pelaku sedang menunggu pembeli pil, polisi segera melakukan penggrebekan. Namun, ketika ditanya kepemilikan pil, pelaku spontan mengelak dan mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.
Tidak percaya begitu saja, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Akhirnya, polisi menemukan 2.395 butir pil dobel L. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel pelaku yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. Setelah barang bukti ditemukan, akhirnya pelaku hanya pasrah ketika digelandang ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Retno. (ari)