KABARJOMBANG.COM – Rumah tinggal Sandi (28) di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendadak ramai dikerumuni warga sekitar, sesaat setelah Sandi digelandang petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Ngusikan, Minggu (24/9/2017) sore.
Pasalnya, saat petugas menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, ditemukan ratusan barang bukti narkoba jenis Pil Doubel L. Tak tanggung-tanggung, polisi mendapatkan 846 butir pil doubel L yang disimpan di dalam almari miliknya.
“Selain mengamankan pelaku, dari penggerebekan itu, kita juga menyita sebuah HP merk Hamer warna putih merah, serta uang tunai Rp 1,2 Juta yang diduga hasil penjualan Pil Doubel L,” ungkap Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (25/9/2017).
Penangkapan tersangka, kata Iptu Subadar, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Firman Kurnia (19) pemuda asal Karangdagangan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Dirinya ditangkap korps seragam coklat di Jalan Raya Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, pada Minggu (24/9) sekitar pukul 11.30 WIB, karena kedapatan mengedarkan barang terlarang tersebut.”Disitulah, tersangka Firman kemudian mengaku kepada kita,” lanjut Iptu Subadar.
Dari tangan tersangka Firman, polisi menyita barang bukti berupa 8 butir Pil Double L, sebuah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru. “Jadi, dari kedua tersangka, kita menyita barang bukti sebanyak 854 butir Pil Doubel L,” bebernya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Ngusikan dan diancam dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, “Kita masih mendalami kasus ini, untuk mencari jaringan yang berkaitan dengan kedua tersangka, maupun jaringan lain,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)