KABARJOMBANG.COM – Matrosin alias Rongos (30) warga Dusun/Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, harus mendekam di balik jeruji besi. Dia harus menjalani proses hukum, setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosalam, Sabtu (13/5/2017), saat dia hendak mengedarkan Narkoba jenis Pil Doubel L.
Kapolsek Wonosalam AKP Suparno mengatakan, penangkapan pria yang sehari-harinya sebagai kernet ini, berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran barang terlarang tersebut. Mendapatkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tak ingin peredaran narkoba marak di wilayah hukumnya, petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, langsung menggrebek Matrosin di sebuah rumah di Dusun Brongkol Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan di TKP. Pelaku tidak bisa mengelak, saat kita temukan 20 butir Pil Doubel L yang dibungkus plastik klip. Selain itu, kita juga mengamankan 1 bungkus bekas rokok merk Daun Mild,” kata AKP Suparno, Minggu (14/5/2017)
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Wonosalam, dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan.
“Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, untuk mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku. Setelah kita periksa, akan kita limpahkan ke Mapolres Jombang,” pungkas AKP Mudjiono. (aan/rief)