Polisi Ringkus Seorang IRT dan Sita 490 Butir Pil Doubel L

Tersangka beserta barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Tembelang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Niat hati menambah penghasilan rumah tangga, membuat Zulvi Sulistyowati, warga Dusun Balongganggang, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, gelap mata. Dirinya malah nekad mengedarkan Pil Doubel L.

Bukannya penghasilan yang bertambah, ibu rumah tangga (IRT) berusia 40 tahun ini, justru terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas perbuatannya, setelah dirinya diringkus polisi, Jumat (11/8/2017) sore.

Baca Juga

“Ibu rumah tangga itu kami tangkap di pinggir jalan depan SMPN Tembelang, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar AKP Ismono Hadi, Kapolsek Tembelang, Sabtu (12/8/2017).

Pihaknya menurutkan, tersangka ditangkap, setelah jajaran Polsek Tembelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Petugas yang mendapat laporan saat itu, langsung bergegas mengecek lokasi yang dimaksud. Benar saja, Tak lama berselang, petugas menemukan tersangka sedang menunggu seseorang. Sejurus kemudian, polisi langsung menangkap dan menggeledahnya. “Saat itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 50 butir Pil Doubel L, yang dibawa tersangka,” papar Kapolsek.

Dari pengembangan lebih lanjut, lanjut AKP Ismono, tersangka akhirnya mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang disimpan di kediamannya. “Dari situ, total sebanyak 490 butir Pil Doubel L berhasil kita amankan. Selain itu, uang sebesar Rp 75 ribu diduga hasil dari penjualan pil koplo tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya. Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan terhadap pemasok yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Ismono Hadi. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait