JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Anggota Satuan Reserse Narkoba meringkus dua orang pengedar pil koplo jenis dobel L, Kamis (31/3) malam. Mereka adalah Muhammad Ardiansyah (19), dan Muhammad Heru Sukamto alias Bendol (25), keduanya warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakberas, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita total 250 butir pil koplo, serta beberapa barang bukti lainnya. “Keduanya ditangkap di Dusun Tambakrejo. Dari tangan Ardiansyah didapatkan barang bukti 50 butir pil koplo, uang Rp 40 ribu dan sebuah ponsel. Sedangkan dari Heru diperoleh barang bukti 200 butir pil, uang tunai Rp 10 ribu serta sebuah ponsel,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Jumat (1/4).
Menurut Retno, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diperoleh polisi tentang maraknya peredaran pil koplo dobel L di Dusun Tambakrejo. Dari informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai Ardiansyah adalah warga yang mengedarkan pil koplo.
Tidak mau tangkapannya lolos, polisi segera mencari keberadaan Ardiansyah. Ketika sedang melintas, polisi langsung menyergap Ardiansyah. Dari penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti 50 butir pil koplo dan uang Rp 40.000. Kepada polisi, Ardiansyah mengaku jika pil tersebut didapat dari tetangganya bernama Heru alias Bendol.
Selanjutnya, polisi bergegas menuju rumah Heru. Namun Bendol alias Heru sempat mengelak ketika ditanya soal kepemilikan pil. Tak percaya dengan pengakuan Bendol, polisi lantas melakukan penggeledahan, dan menemukan 200 butir pil koplo, uang Rp 10.000 serta sebuah ponsel sebagai sarana bertransaksi.
Akibat perbuatanya, kedua pengedar kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti yang ditemukan. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari pemasok dan anggota jaringan pengedar lain yang satu kelompok dengan para pengedar,” pungkas Retno. (ari)