KABARJOMBANG.COM – Rudi Hariyanto (25) warga Dusun/Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus petugas Polsek Peterongan, Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Buruh serabutan ini dibekuk korps berseragam coklat, lantaran kedapatan nekad mengedarkan narkoba jenis pil doubel L. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 butir pil doubel L.
“Kita juga amankan 1 buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 45 ribu, diduga sisa hasil penjualan pil doubel L,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Senin (3/9/2018) pagi.
Penangkapan tersangka Hariyanto, lanjut Kapolsek, berawal dari pengembangan sebelumnya benama Ana. Dari situ, petugas mengantongi identitas tersangka, berikut lokasi biasanya dirinya mangkal melakukan transaksi. Yakni, di Jalan Raya bawah Flyover Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Segera saja, polisi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak berselang lama, incaran polisi berbuah hasil, dengan diringkusnya tersangka Hariyanto.
“Saat ini, tersangka kita tahan di Mapolsek Peterongan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Kota Santri ini. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek Mintarto. (nas/kj)