JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang meringkus 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjatakan airsoft gun yang beraksi di Alfamart Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Pelaku melancarkan aksinya diawali dengan mendatangi Alfamart yang dimaksud pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 02.25 WIB. Setelah berada di lokasi, 2 dari pelaku langsung memasuki Alfamart dengan mengambil 2 hemaviton dan mendatangi kasir setempat.
AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Jombang menyampaikan bahwa setelah 2 pelaku mendatangi kasir tersebut, pelaku melakukan pengisian flazz sebesar Rp 500 ribu rupiah. Namun setelah pengisian dilakukan, salah satu dari pelaku langsung menodongkan airsoft gun kepada kasir untuk meminta ditujukan letak brangkas.
“Modus dari dua pelaku atas nama Wanto dan Anas itu berpura-pura menjadi pembeli di Alfamart, lalu setelah membawa barang belian dan mengisi top up Flazz ke kasir, salah satu dari pelaku menodongkan senjata. Saat pelaku menanyakan tempat brangkas, sempat menembakkan pistol yang mengenai kulkas,” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jum’at (10/9/2021).
Setelah dilakukan penembakan sebanyak 2 kali yang mengenai kulkas minuman di Alfamart, sembari menodongkan pistol di kepala kasir, pelaku meminta ditunjukkan tempat penyimpanan brangkas. Dalam aksinya, kasir akan ditembak apabila tidak diam dan menunjukkan tempat brankas.
“Setelah pintu brankas dibuka oleh pelaku, pelaku langsung mengambil uang tersebut sebesar Rp 16.065.500 rupiah. Untuk yang yang diambil ini sudah berhasil kami amankan,” terangnya dengan jelas.
Sudah Beraksi 4 Kali di Alfamart
Setelah dilakukan pemeriksaan, Agung menuturkan bahwa pelaku sudah beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali. Sementara di Jombang dikatakan baru sekali dan berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah beraksi 4 kali. Untuk di Jombang baru pertama kali, kalau yang lain seperti di Solo dan lainnya,” katanya.
Sementara selama pelaku tersebut melakukan pencurian, dikatakan sasarannya sama seperti yang dilakukan di Alfamart Jombang tersebut. “Sasaran selama melakukan pencurian dari pelaku ini rata-rata sama. Sasarannya di minimarket,” terangnya.
Dari 4 pelaku Curas yang berhasil diamankan, diketahui bahwa semuanya termasuk warga daerah Pasuruan. 4 pelaku yang dimaksud diantaranya Wanto (33) asal Desa Soekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan (pembawa pistol).
M. Samsul Anas (25) asal Desa Soekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan (masuk ke Alfamart). Novi Siswo Prakoso (26) asal Desa Soekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan (menunggu di mobil). dan Kasiono (26) Desa Soekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan (sopir).
“Penangkapannya dilakukan di masing-masing kediamannya pelaku ini, namun terdapat 2 pelaku yang dilakukan penangkapan dengan terukur. Karena saat penangkapan, terdapat 2 pelaku yang sempat melarikan diri dan membahayakan petugas. Sehingga dilakukan penangkapan dengan terukur,” katanya.
Dari kelakuan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh sejumlah 4 pelaku tersebut, Kapolres Jombang menuturkan bahwa pelaku terjerat pasal 365 KUHP.
“Pelaku ini terjerat Pasal 36t KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tukas Kapolres.