KABARJOMBANG.COM – Warga sekitar Jalan Panglima Sudirman, Dusun Gentengan, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mendadak dikejutkan dengan penggerebekan petugas dari Unit Reskrim Polsek Perak, Rabu (29/8/2017).
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan Rizky Jalianda Utomo alias Buto (19), dan Angga Panji alias Genjik (24), warga Jalan Bali, Kelurahan Jombatan, Jombang Kota. Kedua pemuda tersebut, terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
“Memang, kedua tersangka kita ringkus di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (2/9/2017).
Dari tangan tersangka Rizki alias Buto, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 power bank merk Samsung warna putih berisi 4 klip sabu-sabu masing-masing berisi 0.20 gram, 0.23 gram, dan 0.19 gram.
Selain itu, 14 sedotan plastik wana putih, 1 sedotan plastik warna putih yang sudah tersolasi, 1 korek api gas warna merah, 1 tutup botol Good Day warna kuning yang terdapat 2 lubang, 1 tutup botol UC1000 warna putih yang terdapat 2 lubang. Juga 2 skrop terbuat dari sedotan warna hitam dan biru, 1 pak plastik klip, 5 buah pipet terbuat dari kaca yang terdapat sisa sabu-sabu, dan 1 timbangan digital
Sedangkan dari tersangka Angga alias Genjik, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, spidol stabilobos warna merah biru yang berisi 3 klip sabu. Masing-masing berisi 0.24 gram, 0.23 gram, 0.20 gram. Kemudian satu kaleng rokok berisi potongan sedotan, serta bukti transfer atas nama Andit Tivana Nur.
Polisi pun melakukan pengembangan dengan adanya bukti transfer itu. Tak berselang lama, Andit Tivana Nur alias Duro (27) warga Dusun Bunder, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, berhasil dibekuk petugas pada Rabu (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Abdur Rahman Saleh Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dari tangan tersangka Andit alias Duro, polisi menyita barang bukti berupa 1 bekas bungkus Nutrisari yang berisi 6 paket sabu, masing-masing berisi 0.32 gram, 0.37 gram, 0.36 gram, 0.33 gram, serta dua paket berisi 0.31 gram.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih kembangkan lagi kasus ini. Karena kuat dugaan, jaringan diatasnya masih banyak,” pungkasnya Iptu Subadar. (aan/rief)