JOMBANG, (kabarjombang.com) – Setelah sempat menyulitkan petugas kepolisian Polres Jombang, saat ini IM (19) satu orang pelaku persetubuhan terhadap Runu (13), bukan nama sebernarnya, bocah salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Wonosalam, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Kamis (30/6/2016). “Tadi malam seluruh personil dari jajaran Satreskrim kita terjunkan, dan berhasil menangkap satu dari lima pelaku,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto usai gelar pasukan Ramadniyah 2016 di Halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Menurutnya, untuk keempat pelaku lainnya, pihaknya sudah menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga pihaknya menghimbau agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Jika tidak maka pihaknya akan segera mengambil tindakan penangkapan.
“Kita mengheimbau agar mereka cepat menyerahkan diri. Sebab jika tetap bersembunyi maka kita akan bertindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, para pelaku terpaksa harus berlebaran di jeruji besi akibat perbutannya. “Jika memang terbukti, para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah kelas VI SD di Kecamatan Wonosalam, Jombang mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya. Kelima pelaku tersebut masing-masing IM (19), ARS (18), AR (18), HE (18), dan UB (18). (ari)
Baca Juga: Ini Cerita Miris Bocah SD Digilir 5 Pemuda Hingga Hamil 9 Bulan