KABARJOMBANG.COM – Demi mendapatkan buruannya, anggota Polsek Kabuh menggeber gas motor yang dikendarainya dengan kecepaatan penuh. Anggota berpakaian preman, dengan penuh semagat mengejar Sunawan alias Ganden (36) warga Dusun Pendowo, Desa/Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus obat-obatan terlarang, Selasa (8/8/2017).
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Sebab, pelaku yang tahu dirinya dibuntuti petugas kepolisian juga menggeber kendaraannya sekuat tenaga. Aksi kejar-kejaran ini terjadi di perempatan jalan Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, sekitar Pukul 14.00 WIB.
Hingga akhirnya, pelaku bisa ditangkap petugas yang berhasil menggagalkan pelarian korban selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kabuh.
“Usai dikejar, kita akhirnya berhasil menangkap pelaku di perempatan lampu merah bawangan,” ujar Matwi Alim, Kapolsek Kabuh.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus Pil DoubeL L yang berisi 1000 butir Pil Doubel L. Serta 8 bungkus plastik kecil berisi 50 butir, dan 1 bungkus palstik kecil berisi 30 butir Pil Doubel L.
Semua barang bukti disimpan pelaku dalam 3 bungkus kantong tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil terlarang teresebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita jerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan,” pungkasnya. (aan/kj)