KABARJOMBANG.COM – Ricko Risson Wahyu Gumilar alias Mbonyok (19) warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Senin (6/11/2017). Sebab, dirinya diduga menjadi pengedar narkoba jenis Pil Doubel L.
“Tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat pelaku sedang menunggu konsumen langganannya,” kata Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (8/11/2017) pagi.
Penggerebekan atas tersangka lanjutnya, bermula dari laporan warga sekitar, terkait maraknya peredaran pil koplo. Mengantongi identitas tersangka, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dirasa cukup waktu, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka. “Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti dengan total 360 butir Pil Doubel L yang dibungkus dalam 1 kantong plastik warna hitam, yang berisi 36 bungkus. Masing-masing berisi 10 butir,” beber Iptu Subadar.
Selain itu, 1 bungkus plastik klip berukuran 5 x 8 cm sebanyak 26 lembar, satu unit Handphone merk Vivo Y55 warna gold, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu, juga turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Jogoroto, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih mendalami kasus ini, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu M Subadar. (rief/kj)