KABARJOMBANG.COM – Puluhan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Jombang, tampak beramai-ramai menggerebek 3 rumah mewah yang memproduksi mercury ilegal di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Rabu (11/20/2017) siang.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas tidak mendapatkan perlawanan serius dari pemilik perusahaan rumahan tersebut.
Beberapa lokasi yang digrebek petugas diantaranya rumah milik Muhaimin (30) warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, dan rumah milik Malik (35) warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
Sementara satu pemilik home indutri pembuat mercury yang berada di Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, berhasil melarikan diri saat petugas kepolisian menggrebek kediamannya.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam penggrebekan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak kurang lebih 2 ton bahan dasar serta produk jadi mercury. Tak hanya itu, mesin giling, tabung bakar, serta timbangan, ikut diamankan petugas dalam penggrebakan.
“Dari penggrebekan tersebut, kita mengamankan 9 orang. 7 diantaranya sebagai saksi dan 2 lainya diduga sebagai pemilik home industri. Sementara, satu pemilik lain berhasil lolos saat penyergapan. Untuk keduanya, akan kita jerat dengan Undang-undang No 4 Tahun 2009 Pasal 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (aan/kj)